Perlindungan hak konsumen dan tera ulang alat ukur
Head of Consumer Protection & Metrology Division
Bidang Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian melaksanakan tugas perlindungan hak konsumen, pengawasan barang beredar, dan pelayanan kemetrologian legal di Kab. Teluk Bintuni.
Capaian kinerja Bidang Perlindungan Konsumen & Metrologi tahun 2025.
Program unggulan perlindungan konsumen dan kemetrologian di Bintuni.
Layanan tera/tera ulang menggunakan armada kendaraan yang mendatangi langsung pasar-pasar rakyat dan kawasan perdagangan. Mempersingkat waktu dan biaya transportasi bagi pedagang kecil. Per 2025, menjangkau 387 titik pelayanan.
Program edukasi konsumen berbasis komunitas yang dilaksanakan di sekolah, kampus, dan kelurahan. Materi: hak konsumen, cara baca label, cek BPOM, kenali produk palsu. Tahun 2025: 3.600 orang terpapar program ini.
Operasi gabungan dengan BPOM, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP untuk menyisir peredaran produk tanpa izin, kadaluarsa, dan berbahaya. Dilaksanakan minimal 1x per bulan di 3 pasar berbeda.
Digitalisasi layanan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) melalui aplikasi web. Konsumen dapat mengajukan pengaduan, melampirkan bukti, dan memantau perkembangan kasus dari mana saja.
Mengedukasi konsumen dan mengawasi barang beredar.
Mengedukasi konsumen dan mengawasi barang beredar.
Tugas pokok:
Menangani pengaduan dan sengketa konsumen.
Menangani pengaduan dan sengketa konsumen.
Tugas pokok:
Menyelenggarakan pelayanan tera dan tera ulang.
Menyelenggarakan pelayanan tera dan tera ulang.
Tugas pokok:
Tenaga pelaksana yang menjalankan tugas dan fungsi Bidang Perlindungan Konsumen & Metrologi.
Kasi Kemetrologian Legal
Kasi Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga
Penera Ahli Pertama
Penera Ahli Muda