Hubungan Kerja Antar Unit di Dinas Perindagkop
Kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perindagkop didukung oleh mekanisme koordinasi yang jelas antar unit kerja.
Hubungan Internal
Setiap Kepala Bidang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. Koordinasi teknis antar bidang dilakukan melalui:
- Rapat Pimpinan — setiap Senin pagi dipimpin Kepala Dinas
- Rapat Koordinasi Teknis — bulanan, melibatkan semua Kepala Seksi
- Rapat Evaluasi Triwulan — membahas capaian IKU dan IKK
Hubungan Eksternal
Dinas Perindagkop berkoordinasi dengan:
- Kementerian Perindustrian — sinkronisasi kebijakan industri nasional
- Kementerian Perdagangan — monitoring harga dan SIUP
- Kementerian Koperasi & UMKM — program KUR dan koperasi
- BPJPH — sertifikasi halal IKM
- BSN — sertifikasi SNI produk industri lokal
- Bank Indonesia Kantor Perwakilan Papua Barat — pengendalian inflasi daerah
- OPD Terkait Pemkab Bintuni — DPMPTSP, Dinsos, Disnaker
Koordinasi dengan DPRD
Kepala Dinas wajib menyampaikan laporan kinerja kepada Komisi III DPRD Kab. Teluk Bintuni setiap semester dan hadir dalam Rapat Kerja anggaran tahunan.